Hari Ini Terakhir! Ini Besaran Denda Jika Tak Lapor SPT Pajak untuk Pribadi dan Badan

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 10:10 WIB
Ilustrasi pajak. Pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah hari ini, Kamis 31 Maret 2022.  (freepik/katemangostar)
Ilustrasi pajak. Pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah hari ini, Kamis 31 Maret 2022. (freepik/katemangostar)

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: 34 Ucapan Menyambut Ramadhan 2022 Menarik dan Memikat untuk Dibagikan ke Keluarga dan Orang Terdekat

Sekarang, Anda sudah mengetahui bahwa pelaporan SPT tahunan baik pribadi maupun badan sangatlah penting sebagai kewajiban warga negara.

Berhubung karena hari ini adalah batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi, simak cara melapor SPT berikut ini.

 

Jika sudah memiliki akun DJP Online, namun lupa kata sandi, wajib pajak memerlukan EFIN atau yang disebut dengan Electronic Filing Identification Number.

Baca Juga: 27 Ucapan Menyambut Ramadhan 2022 dalam Bahasa Inggris beserta Artinya, Cocok Dikirim ke Grup WA

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Jadi, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Bagaimana cara dapatkan EFIN? Wajib pajak untuk orang pribadi bisa ajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ini bisa dilakukan di kantor mana saja, bisa di wilayah terdekat di saat akan laporkan pajak.

Bisa juga dilakukan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Baca Juga: 28 Ucapan Menyambut Ramadhan 2022 untuk Keluarga dan Orang Terdekat, Tinggal Copy Paste!

Sedangkan untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X