ASPIRASIKU - Hari ini, 31 Maret 2022 adalah batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi pribadi maupun badan.
Artinya, jika tidak melapor SPT pajak di hari ini, maka bersiaplah untuk membayar denda yang dibebankan kepada Anda maupun perusahaan.
Jika tidak melapor SPT pajak baik pribadi dan badan maka akan dikenakan denda sama seperti penerapan aturan yang telah berlaku dari tahun ke tahun.
Baca Juga: 3 Tips Puasa untuk Penderita Asam Lambung, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan Orang
Lalu berapa besaran denda yang dikenakan kepada pribadi dan badan apabila tidak melaporkan SPT? Simak informasi berikut ini.
Dikutip Aspirasiku melalui laman resmi pajak.go.id, 31 Maret 2022, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi dilakukan hari ini.
Sedangkan batas waktu pelaporan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Tak Segan Habisi Azka! Deddy Corbuzier Pesimis, Ini Link Nonton Pertandingannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut adalah daftar denda yang dikenakan jika tidak melaporkan SPT.
1. Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
2. Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
3. Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
4. Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Baca Juga: Shin Ha Ri Resign ke Luar Negeri, Nasib Kang Tae Mu? Bocoran Ending A Business Proposal
Adapun denda telat lapor SPT tahunan tidak dikenakan pada wajib pajak dengan kriteria: