ASPIRASIKU - Berikut ini adalah cara pengajuan sertifikat elektronik untuk pelaporan SPT pajak Tahunan pribadi 2022.
Ditjen PTKN menyampaikan informasi apabila Anda ingin melakukan pelaporan SPT pajak Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak maka diperlukan Sertifikat Elektronik.
Adapun permintaan sertifikat elektronik bisa diajukan secara langsung ke KPP terdaftar. Namun disarankan untuk dapat mengambil nomor antrian online terlebih dahulu di website kunjung.pajak.go.id.
Mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur permintaan sertifikat elektronik bisa dilihat di Pasal 41 dan Pasal 42 PER-04/PJ/2020 (klik di sini).
Setelah mendapatkan sertifikat elektronik, Anda bisa melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak atau melalui situs resminya di online-pajak.com.
Cara Melapor SPT 2022
1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
2. Pilih layanan “e-Filing”
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS:
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Edisi 18 Maret 2022 Tentang Persiapan Rohani Menyambut Bulan Ramadhan
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya
5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS
6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
7. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta