Gercep! Crazy Rich Medan Indra Kenz Akan Diperiksa Bareskrim Soal Investasi Bodong Binomo

- Jumat, 11 Februari 2022 | 16:20 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz Akan Diperiksa Soal Investasi Bodong Binomo ( instagram.com/indrakenz)
Crazy Rich Medan Indra Kenz Akan Diperiksa Soal Investasi Bodong Binomo ( instagram.com/indrakenz)

ASPIRASIKU - Indra Kesuma atau Indra Kenz yang kerap disapa Crazy Rich Medan, akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus invetasi bodong salah satu aplikasi trading, Binomo.

Diketahui sebagai affiliator Binomo, Indra akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalu aplikasi Binomo.

Crazy Rich asal medan itu belum diketahui pasti kapan akan diperiksa, tetapi kemungkinan penyidik akan memanggil Indra pekan depan.

Baca Juga: Cetak Rekor Lagi, Yours Milik Jin BTS Jadi Lagu Korea Pertama yang Mendapat All-Kill di Tangga Lagu Jepang

"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa, mungkin minggu depan. Saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Aspirasiku dari Pmjnews, Jumat 11 Februari 2022.

Sebelumnya, Indra Kenz diberitakan terkait laporan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Diketahui sebagai affiliator, Indra mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi melalui media sosialnya baik itu Instagram maupun Youtube.

Dalam hal itu juga, Indra mengajarkan strategi trading binary option di Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai 85 persen.

Baca Juga: Reyna Hilang, Aldebaran dan Andin Panik Nggak Ketulungan, Sinopsis Ikatan Cinta 11 Februari 2022 Full Episode

Karena banyak orang yang tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan oleh influencer ini, banyak orang awam yang akhirnya melakukn trading di Binomo secara gamblang.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Kemudian dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Tampan Fernando

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X