Dalami Kasus Dugaan Penipuan Investasi Sistem Trading Binary Option, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 11:20 WIB
Dalami Kasus Dugaan Penipuan Investasi Sistem Trading Binary Option, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi (pexels.com/energepic-com-27411)
Dalami Kasus Dugaan Penipuan Investasi Sistem Trading Binary Option, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi (pexels.com/energepic-com-27411)

ASPIRASIKU - 15 orang saksi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini, Kamis 17 Februari 2022.

Keterangan 15 orang saksi tersebut untuk mendalami pengusutan kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Terdiri dari 9 korban, 3 saksi, serta tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Aspirasiku dari PMJ News.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD MI tentang Penggunaan Tanda Baca

Diketahui, sebelumnya Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah ajdwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz adalah salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pemeriksaan Indra Kenz akan dilakukan Jumat, 18 Februari 2022 di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Belum Vaksin ke-2 Lebih dari 6 Bulan Setelah Vaksin Dosis 1, Vaksinasi Primer Harus Diulang, Ini Penjelasannya

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.

Adapun kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X