ASPIRASIKU – Akhir-akhir ini banyak kasus investasi bodong berkedok robot trading yang membuat resah, karena membuat korban rugi ratusan juta rupiah.
Bahkan persoalan hukum atas dugaan investasi bodong pun menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz menjadi pihak terlapor atas dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dan saat ini tengah diproses oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Terbaru Hari Ini, Total Kasus Positif Bertambah Menjadi 5 Juta Orang
Merebaknya kasus investasi bodong seperti ini membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) angkat bicara.
SWI meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker illegal.
Binary option dan broker illegal yang harus dihindari jika tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Karena hal ini di luar pengawasan dari Bappebti, sehingga bisa terjadi kerugian besar yang dirasakan oleh pemula penanam saham investasi.
Maka dari itu, banyak masyarakat yang tergiur ingin cepat kaya dengan cara yang singkat.
Hal ini juga menjadi isu sensitif yang harus disikapi semua lapisan masyarakat. Terutama terkait pengetahuan cara berinvestasi.
Dengan kejadian ini pengetahuan cara berinvestasi yang masih minim oleh para pemula tentunya membuat mereka jadi sasaran empuk para pelaku investasi ilegal.
Baca Juga: RANS PIK, Tim Basket Milik Raffi Ahmad Berbenah, Jalil Abdul Bassit 'Jadi Korban' Diganti
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu illegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Tidak ada barang yang diperdagangkan, sifatnya hanya untung-untungan,” kata Tongam L. Tobing ketua Satgas Waspada Investasi dilansir dari Siaran Persnya di ojk.go.id, 17 Februari 2022.