ekonomi-bisnis

Viral! Nasabah Bentak Pegawai Bank karena Rekening Diblokir PPATK, Ini Salah Siapa?

Kamis, 31 Juli 2025 | 20:00 WIB
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK. (Instagram.com/@tante.rempong.official)

ASPIRASIKU, Jakarta — Media sosial kembali diramaikan dengan unggahan yang memperlihatkan seorang pegawai bank diduga dibentak oleh nasabah lantaran rekening tabungannya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Peristiwa tersebut diunggah oleh akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam video singkat yang dibagikan, terlihat curhatan dari pegawai bank yang mengalami kejadian tersebut.

"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK," tulisnya dalam cuplikan video.

Baca Juga: Viral! Warga Keluhkan Uang Rp28 Juta Tak Bisa Ditarik, Diduga Terkait Pemblokiran Rekening

Unggahan itu memicu respons luas warganet. Banyak yang menilai bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK justru seringkali merugikan masyarakat kecil.

"Korbannya selalu rakyat kecil, tante," tulis akun @tante.rempong.official dalam caption-nya.

Menanggapi hal itu, PPATK sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening yang dikategorikan dormant alias tidak aktif dalam jangka waktu lama.

Dalam pernyataan resminya pada 29 Juli 2025, PPATK menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan hasil analisis selama lima tahun terakhir terhadap potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pelaku kejahatan finansial.

Baca Juga: Gagal Juara, Pemain Timnas U-23 Tetap Dapat Bonus Rp100 Juta dari Maruarar Sirait

"PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428 miliar, tanpa pembaruan data nasabah," jelas PPATK.

Data tersebut dikumpulkan dari hasil koordinasi dengan perbankan nasional pada Februari 2025.

Adapun kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025.

PPATK menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah agar dana tetap aman dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Tags

Terkini