ASPIRASIKU - Anggota Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Rapat yang akan diselenggarakan DPR dengan PPATK tersebut digelar hari ini Selasa 21 Maret 2023 sore. Awalnya rapat tersebut diagendakan pada hari Senin kemarin tetapi ditunda.
Penundaan rapat lantaran surat belum ditandatangani pimpinan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa DPR akan menggelar rapat bersama PPATK.
Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran di Narasi TV, Yuk Gabung Jadi Tim Kerja Najwa Shihab
“Kita akan gelar rapat bersama PPATK tanggal 21 Maret 2023 dan bersama Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) tanggal 24 Maret 2023. Isunya terkait temuan janggal Rp300 T. Semoga kita akan temukan kejelasan,” ungkapnya, dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Selasa, 21 Maret 2023.
Mahfud MD juga memberikan kabar terbaru mengenai transaksi dengan nilai pasti Rp349 triliun bukan hasil korupsi.
DPR menyebut isu Rp300 triliun ini masih menimbulkan banyak sekali pertanyaan publik yang belum terjawab.
“Isu tentang temuan transaksi janggal dengan angka yang luar biasa fantastis ini harus terus dilakukan pendalaman kembali,” ungkapnya.
"Jangan langsung berhenti disini, karena masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap. Disebut bukan korupsi, bukan TPPU, lalu apa? Pak Mahfud saja bingung, apalagi kita yang hanya mendengar,” tambahnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Indonesia Stock Exchange IDX untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Dia juga menyampaikan bahwa isu temuan transaksi janggal tersebut harus dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Isu tentang temuan transaksi janggal dengan angka yang luar biasa fantastis ini harus terus dilakukan pendalaman kembali,” ungkap Mahfud.
Selain itu, Sahroni juga meminta lembaga dan instansi terkait harus terus menjalin koordinasi untuk menyusut hal ini.
Harus ada klarifikasi yang jelas dari pihak berwenang soal temuan angka transaksi janggal superjumbo tersebut
Artikel Terkait
Beberapa Tradisi yang Dilaksanakan Umat Hindu Jelang Hari Raya Nyepi 2023
TEGAS! Polisi Larang Masyarakat Konvoi Motor hingga Main Petasan Saat Bulan Ramadhan
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Pemalang yang Menewaskan Atlet Bulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa
Sahur On The Road Atau SOTR Resmi Dilarang Selama Ramadhan 2023, Begini Penjelasan Polisi
Syarat Mudik Gratis Dishub DKI Jakarta, Pendaftaran Dibuka Mulai 23 Maret 2023
Harga Tiket Damri Lampung Naik Mulai 7 April Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Pesan Tiketmu Sekarang!
Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Tahun 2023, Kemenag Umumkan Titik Rukyatul Hilal di Beberapa Lokasi Berikut
Baginda Ridwan Kamil, Kritik Warganet Panggil Gubernur Jawa Barat dari Yang Mulia hingga Dipertuan Agung
Catat! Mulai Hari Ini Jalur Menuju Puncak Bogor Terapkan Ganjil Genap Hingga 26 Maret 2023
Jam Kerja ASN Berubah Selama Bulan Ramadhan 2023, Berikut Perbedaannya dari Jadwal Kerja Biasa