ASPIRASIKU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang kini dicopot dari jabatannya.
Rahta Rafael Alun Trisambodo memang menjadi sorotan belakangan ini. Hal ini terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David (17) oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo (20), yang kini menjadi tersangka.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengkonfirmasi bahwa indikasi TPPU tersebut sudah ada sejak tahun 2010 dan hasil analisanya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Baca Juga: Cara Menghadapi Debt Collecor, Tanyakan Empat Surat Ini
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, demikian dikutip Aspirasiku dari PMJNews Sabtu, 25 Februari 2023.
Namun, Ivan tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, termasuk kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah diproses oleh PPATK.
Sebelumnya, Dandy telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut dan Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Rafael merupakan seorang pejabat di lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam mengelola dana negara.
Adanya indikasi TPPU dari rekening milik Rafael menambah kompleksitas kasus tersebut dan menunjukkan pentingnya peran PPATK dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan David Korban Kasus Penganiayaan Berikut Saksi
Mengenai kasus tersebut, kabar terbaru Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas alias S (19) sebagai tersangka kedua dalam kasus penganiayaan terhadap CDO (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas didasarkan pada dua alat bukti.