Ada Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan Si Kembar, Polisi Koordinasi dengan PPATK

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 14:31 WIB
Ilustrasi pencucian uang (Pixabay.com)
Ilustrasi pencucian uang (Pixabay.com)

ASPIRASIKU - Tim Khusus yang terbentuk di Polda Metro Jaya telah menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kedua tersangka ini.

Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Contoh Soal PAI Kelas 1 SD MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Belajar 2023-2024 dan Kunci Jawaban

Koordinasi yang erat antara kedua lembaga ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana yang mencurigakan dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pencucian uang dalam kasus ini.

Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pendalaman hasil pemeriksaan sedang dilakukan untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.

"Untuk konstruksi pasal, akan berkembang sesuai dengan temuan dan bukti yang kita peroleh. Selain itu, pasal TPPU juga akan digunakan dalam kasus ini. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang terkait," jelas Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Cerai Diatas Materai

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa konstruksi pasal yang kemungkinan akan digunakan meliputi Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Namun, disebabkan oleh sifat berkelanjutan dari tindakan kejahatan yang dilakukan, Pasal 64 KUHP juga akan dijuncto-kan untuk memberikan sanksi tambahan.

"Hukumannya akan ditambah sepertiga lagi karena perbuatan ini berlanjut," tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini juga diterapkan Pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Contoh Surat Cerai Nikah Siri, Bisa untuk Tulisan Tangan atau Copy Paste ke Word dan Jadikan PDF

Hal ini berkaitan dengan penyebaran promosi barang melalui media sosial yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dalam hal ini, UU ITE akan menjadi dasar untuk menindak mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X