ASPIRASIKU - Pelaksanaan tilang manual sudah kembali mulai dilaksanakan pada bulan mei ini, pastinya siap-siap saja kena bila terbukti melanggar.
Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor diharapkan bisa memastikan diri untuk taat dan tertib dalam berkendara agar tidak kena tilang manual maupun elektronik.
Tak sembarang polisi bisa melakukan tugas untuk melaksanakan tilang manual di jalan melainkan hanya bagi mereka yang punya kompetensi, sertifikat dan ijin tugas resmi.
Bagi para pelanggar lalulintas bisa dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara dan denda sesuai jenis pelanggaran yang dilanggar.
Pembayaran tilang sekarang juga cukup mudah bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor polres atau Samsat.
Menurut data kepolisian lalulintas menyebutkan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di jalan baik secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 26 Mei 2023 SCTV, RCTI, Indosiar, dan TRANS 7: Saksikan! Sayap Cinta Terindah
Minimnya ketertiban dan kesadaran masyarakat akan tertib lalulintas menjadikan tilang manual kembali dioperasikan lagi setelah lama sempat dihentikan.
Berlakunya tilang manual akan mendukung pengoperasian tilang elektronik yang direkam lewat CCTV pada ruas jalan tertentu.
Sudah tidak ada alasan lagi buat masyarakat untuk tidak tertib karena semua juga kembali untuk kenyamanan dan keamanan saat berkendara di jalan.
Dikutip dari berbagai sumber, Berikut ini adalah daftar pelanggaran lalulintas beserta besaran denda yang bisa menjadi perhatian bagi para pengendara kendaraan bermotor agar lebih tertib.
Artikel Terkait
CATAT! Penimbun Minyak Goreng Satu Harga Rp14 Ribu Per Liter Terancam Penjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Miliar
Terima Suap Rp55 Miliar, Eks Petinggi Diten Pajak Divonis 9 Tahun Denda Rp500 Juta
Langgar PPKM Level 2, Sebuah Bar di Jaksel Disegel dan Denda Rp50 Juta
Penimbun Minyak Goreng Bertobatlah, Ancaman Polri Tidak Main-main, Denda 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun Menanti
Hari Ini Terakhir! Ini Besaran Denda Jika Tak Lapor SPT Pajak untuk Pribadi dan Badan
Kabar Stut Motor Bakal Ditilang dan Denda 25 Ribu, Polisi: Tidak Ada, Justru Harus Ditolong!
Final RKUHP: Ngaku Dukun dan Punya Kekuatan Ghaib Bisa Diancam Pidana Hingga Denda 200 Juta
Ikatan Cinta 15 September 2022: Biadab! Denda Siena Dianggap Lunas, Jika Mau Dibungkus dengan Sosok...
Kasus Penipuan Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Batas Akhir 31 Maret, Inilah Denda Bagi yang Tidak Lapor SPT Pajak Tahunan!