SEBESAR Ini Denda Akibat Kena Tilang Manual Bagi Para Pelanggar Lalulintas

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:00 WIB
daftar pelanggaran lalulintas beserta besaran denda akibat kena tilang manual (Unsplash/Mufid Majnun)
daftar pelanggaran lalulintas beserta besaran denda akibat kena tilang manual (Unsplash/Mufid Majnun)

 

ASPIRASIKU - Pelaksanaan tilang manual sudah kembali mulai dilaksanakan pada bulan mei ini, pastinya siap-siap saja kena bila terbukti melanggar.

Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor diharapkan bisa memastikan diri untuk taat dan tertib dalam berkendara agar tidak kena tilang manual maupun elektronik.

Tak sembarang polisi bisa melakukan tugas untuk melaksanakan tilang manual di jalan melainkan hanya bagi mereka yang punya kompetensi, sertifikat dan ijin tugas resmi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Full Episode: Ketika Kepergian Jadi Kehilangan yang Mendalam, Ini Kisah Nino dan Reyna

Bagi para pelanggar lalulintas bisa dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara dan denda sesuai jenis pelanggaran yang dilanggar.

Pembayaran tilang sekarang juga cukup mudah bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor polres atau Samsat.

Menurut data kepolisian lalulintas menyebutkan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di jalan baik secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 26 Mei 2023 SCTV, RCTI, Indosiar, dan TRANS 7: Saksikan! Sayap Cinta Terindah

Minimnya ketertiban dan kesadaran masyarakat akan tertib lalulintas menjadikan tilang manual kembali dioperasikan lagi setelah lama sempat dihentikan.

Berlakunya tilang manual akan mendukung pengoperasian tilang elektronik yang direkam lewat CCTV pada ruas jalan tertentu.

Sudah tidak ada alasan lagi buat masyarakat untuk tidak tertib karena semua juga kembali untuk kenyamanan dan keamanan saat berkendara di jalan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: SUDAH TIDAK ADA Papa Nino Lagi, Reyna Teramat Sedih Atas Kepergian Sang Ayah Kandung

Dikutip dari berbagai sumber, Berikut ini adalah daftar pelanggaran lalulintas beserta besaran denda yang bisa menjadi perhatian bagi para pengendara kendaraan bermotor agar lebih tertib.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X