Kabar Stut Motor Bakal Ditilang dan Denda 25 Ribu, Polisi: Tidak Ada, Justru Harus Ditolong!

- Minggu, 10 Juli 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi : Kabar Stut Motor Bakal Ditilang dan Denda 250 Ribu, Polisi: Tidak Ada, Justru Harus Ditolong! (Tangkap Layar/Instagram @Lambeturah)
Ilustrasi : Kabar Stut Motor Bakal Ditilang dan Denda 250 Ribu, Polisi: Tidak Ada, Justru Harus Ditolong! (Tangkap Layar/Instagram @Lambeturah)

ASPIRASIKU - Beberapa hari terakhir beredar informasi yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu.

Isu stut motor ditilang dan denda ini tersebar di berbagai akun media sosial Facebook dan Instagram yang mendapat kritikan dari para netizen.

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut motor.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Menari – Rizky Febian dari Kunci Em : Menari Bersamaku Temani Hingga Akhir Waktu

Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu 9 Juli 2022.

Ia mengatakan stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo saat dikonfirmasi wartawan.

Sambodo bahkan meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tukasnya dilansir Aspirasiku dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Juli 2022: Mengejutkan! Ternyata Ini Cara Nino Dekati Reyna, Andin Syok Dengar Nino Katakan...

Ia pun kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ***

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X