ASPIRASIKU - Laporan SPT pajak tahunan mulai mendekati batas akhir pelaporan pada 31 Maret besok.
Laporan SPT pajak ini sifatnya wajib dan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan disanksi berupa denda dan pidana.
Bagi yang sudah menjadi wajib pajak, diharapkan bisa segera melakukan pelaporan SPT tahunan segera sebelum batas terakhir pelaporan.
Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatakan bahwa barang siapa yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaksanakan laporan pajak.
Seperti pada pasal 7 UU tersebut, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk hukuman pidana sesuai di pasal 39 ayat 1 UU KUP menjelaskan hukuman pidana bagi yang tidak melaporkan pajak.
Sanksi pidana berupa hukuman penjara dengan minimal kurungan selama 6 bulan hingga 6 tahun.
Ditambah sanksi pidana berupa denda yakni 2-4 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.
Wajib pajak yang menunggak dan tidak melaporkan SPT pajak diwajibkan untuk menyelesaikan dan membayar denda yang diterima.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 31 Maret 2023 SCTV, RCTI, Indosiar, dan Trans 7: Saksikan! Lorong Waktu
Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret besok.