“Yang jelas saya akan pastikan mereka tidak mengganggu nilai tukar rupiah. Dan mereka sepertinya comply, cukup bagus,” tambahnya.
Dana Rp200 Triliun untuk Bank Pelat Merah
Sebagai informasi, penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank BUMN diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Dana tersebut dipindahkan dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara sejak 12 September 2025.
Baca Juga: Hera Lubis Seret Ferry Irwandi ke Polisi, Dugaan Fitnah ‘Dalang Demo’ Meledak di Publik
Rinciannya, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
Purbaya berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit produktif.***