Jakarta, ASPIRASIKU – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Perubahan nomenklatur ini merupakan hasil pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang telah disepakati Komisi VI DPR RI bersama pemerintah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilannya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pada rapat kerja di Parlemen, Senayan, 23 September 2025.
Baca Juga: KABAR BAIK! Tahun 2027, Tak Ada Lagi Guru Kemenag Bergaji di Bawah Rp2 Juta
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian. Perubahan itu harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.000 BUMN yang tengah dalam proses perampingan.
Pemerintah menargetkan jumlah tersebut dapat ditekan hingga sekitar 400, bahkan bisa berkurang lagi menjadi 200 perusahaan.
Bedakan Fungsi dengan Danantara
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tidak akan tumpang tindih dengan Danantara yang dibentuk sebelumnya.
Baca Juga: Host Live Streaming Jadi Profesi Paling Dicari, Tembus 10.000 Lowongan Kerja di 2025
“BP BUMN ini regulator. Kalau Danantara eksekutor, operator yang menjalankan fungsi usaha. Keduanya bisa berkolaborasi untuk menciptakan good governance,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, kepemimpinan BP BUMN masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
Nasib ASN Tetap Aman
Perubahan nomenklatur ini juga menimbulkan pertanyaan soal status pegawai negeri di Kementerian BUMN.