Tunggakan Rp55 Triliun Segera Dibayar, Menkeu Purbaya Awasi Bank BUMN dan Siapkan Kebijakan Baru

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Foto Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun.  (Dok. Kemenkeu)
Foto Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun. (Dok. Kemenkeu)

Ia menegaskan pembayaran terakhir telah dilakukan pada Juni 2025 kepada Pertamina dan PLN. Jika ada perbedaan data, ia meminta pihak terkait mengonfirmasi langsung ke Kemenkeu.

Subsidi dan Ketidaksempurnaan Pasar

Dalam rapat tersebut, Menkeu menekankan bahwa subsidi dan kompensasi merupakan instrumen penting untuk menjembatani ketidaksempurnaan pasar.

Tanpa subsidi, menurutnya, sebagian masyarakat tidak akan merasakan manfaat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Cegah Keracunan Massal, DPR Usul Kantin Sekolah Dialihfungsikan Jadi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

“Saya setuju, karena tidak semua anggota masyarakat bisa menikmati kue perekonomian secara merata,” kata Purbaya.

Namun, ia mengingatkan agar subsidi tidak salah sasaran, sebab justru bisa memperburuk keadaan. Karena itu, BUMN diminta lebih hati-hati dalam menyalurkan subsidi.

Gaya Baru: Sidak Bank BUMN

Selain soal pembayaran tunggakan, Purbaya juga memperlihatkan gaya kepemimpinannya yang berbeda.

Baca Juga: Travel Malang Surabaya Nahwa Travel dengan Jadwal Fleksibel Harian

Ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank BUMN, termasuk kunjungan ke BNI pada Senin (29/9/2025).

“Saya muter-muter secara acak, biar mereka kapok! Saya akan cek bank-bank yang lain secara random,” ujarnya.

Ada dua fokus utama pengawasan Purbaya. Pertama, memastikan dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di bank-bank Himbara benar-benar disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit produktif.

Kedua, memastikan bank tidak menimbun dolar AS yang dapat melemahkan rupiah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 27 Guru PAUD di Kalteng Resmi Terdaftar Program Kuliah Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X