ASPIRASIKU — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. Priguna Anugerah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Pencabutan STR ini bersifat permanen. Dengan demikian, Priguna tidak akan pernah bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) atau menjalani praktik kedokteran seumur hidup.
“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya, tidak bisa proses SIP dan praktik kembali,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 10 April 2025.
Priguna saat ini ditahan oleh Polda Jawa Barat dan tengah menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.
Kasus bermula saat Priguna meminta korban untuk mendonorkan darah bagi ayahnya yang sedang kritis.
Baca Juga: Innalillahi... Kecelakaan Maut Bus Rajawali Indah vs Isuzu Panther di Gresik, 7 Orang Tewas Seketika
Namun, alih-alih menjalankan niat mulia tersebut, korban justru dibius dan diperkosa oleh pelaku pada 18 Januari 2025.
Sebagai bentuk evaluasi, Kemenkes meminta Universitas Padjadjaran—terutama Program Studi Anestesiologi—untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan selama masa penghentian sementara satu bulan ke depan.
“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki),” ujar Aji.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kedokteran Indonesia.
Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan dan layanan kesehatan untuk meningkatkan pengawasan serta menjaga integritas tenaga medis di Indonesia.***