Kebijakan redistribusi guru ASN diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menambahkan bahwa redistribusi menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antardaerah serta memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan.
“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Sobat Bumi 2025: TINJAU Persyaratan yang Harus Diketahui
Tidak Ada Lagi Guru Honorer pada 2026
Dalam kegiatan Taklimat Media Tahun 2025 pada 23 Oktober, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa redistribusi guru bukan bertujuan untuk sentralisasi, melainkan untuk efektivitas dan pemerataan tenaga pendidik di seluruh daerah.
Nunuk menambahkan bahwa kebijakan “guru paruh waktu” yang diterapkan tahun ini merupakan langkah transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN.
Diharapkan pada tahun 2026 tidak ada lagi guru berstatus honorer, sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Umrah Mandiri Aman bagi Travel, Tak Ada yang Dirugikan
Fokus pada Pendidikan Inklusif dan ULD di Tiap Daerah
Selain redistribusi guru, Kemendikdasmen juga memperkuat pendidikan inklusif dengan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan.
ULD berfungsi sebagai pusat koordinasi layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan guru pendamping khusus (GPK), agar mereka mendapatkan pendampingan dan akomodasi pembelajaran yang layak.
“Setiap anak berhak atas pendidikan yang memadai. Karena itu, kami dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi. Dengan cara ini, kita memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal,” tegas Nunuk.