Pemerintah Tegaskan Umrah Mandiri Aman bagi Travel, Tak Ada yang Dirugikan

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.  ((Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak))
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. ((Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak))

ASPIRASIKU - Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan legalisasi umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) tidak akan mematikan usaha biro perjalanan.

Pemerintah, kata Dahnil, berkomitmen menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat dan berkeadilan.

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga: Danantara Pastikan Utang Whoosh ke China Segera Tuntas, Target Rampung Akhir 2025

Menurutnya, pemerintah akan turun tangan langsung untuk memastikan keberlangsungan usaha travel umrah tetap terjaga.

Salah satu langkahnya yakni dengan melarang pihak di luar biro perjalanan resmi untuk menghimpun calon jemaah.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Gunakan APBN untuk Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Dahnil juga menegaskan bahwa pemerintah siap menindak tegas apabila ditemukan praktik ilegal dari pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa kebijakan umrah mandiri justru hadir untuk melindungi jemaah sekaligus menyesuaikan diri dengan sistem baru yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Viral! Pegawai SPPG Bekasi Laporkan Atasan Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan di Tempat Kerja

Dengan begitu, jemaah yang berangkat tanpa travel resmi tetap memiliki perlindungan hukum dan pelayanan yang layak.

“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ungkapnya. “Tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X