Fesal menegaskan bahwa sertifikat kelulusan mereka hanya berlaku dua tahun sehingga perlu diproses cepat agar tidak kedaluwarsa.
Baca Juga: UISI Buka Beasiswa Semen Indonesia Batch III, TINJAU Syarat dan Timeline Pendaftarannya
“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” tegasnya.
Dengan adanya persetujuan formasi ini, diharapkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia semakin meningkat, sekaligus menjadi motivasi baru bagi tenaga pendidik dalam mencetak generasi bangsa yang unggul.***