Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) setara satu kali gaji, sedangkan guru Non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000 per bulan.
Program PPG ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah Katolik, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pendidik di seluruh Indonesia.***