ASPIRASIKU — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan bagi seluruh guru yang belum terpanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025, agar tetap memperhatikan informasi terbaru yang tersedia melalui SIMPKB.
Program PPG bagi Guru Tertentu 2025 bertujuan untuk menyelesaikan sertifikasi bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Meskipun sejumlah guru sudah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program ini pada tahap pertama, ada beberapa guru yang memenuhi syarat tetapi belum dipanggil.
Baca Juga: Alur Pembelajaran PPG Bagi Guru Tertentu 2025, Ini Tahapan yang Harus Dilewati Peserta
Bagi mereka, Kemendikbudristek meminta agar tidak khawatir, karena pemanggilan tahap berikutnya akan dilakukan secara bertahap, dan informasi pemanggilan tersebut akan diumumkan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Peserta yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG pada tahap pertama diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi melalui akun SIMPKB.
Pemanggilan untuk tahap selanjutnya akan diumumkan secara transparan, dengan jadwal yang akan diinformasikan melalui sistem tersebut.
Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum menerima pemanggilan, mereka diminta untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut tentang tahapan selanjutnya.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada guru yang akan terlewatkan begitu saja.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi kriteria dapat mengikuti program sertifikasi secara bertahap sesuai dengan kapasitas dan jadwal yang ada.
Dalam hal ini, penting bagi guru yang belum dipanggil untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
Guru yang memenuhi syarat, seperti guru penggerak, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, serta guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lainnya,
wajib melakukan pengecekan secara berkala pada akun SIMPKB mereka untuk mengetahui status pemanggilan mereka.