PPG Bagi Guru Tertentu 2025! Ketentuan Lapor Diri Wajib Diperhatikan, Ini Daftar Berkas yang Harus Disiapkan

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 22:11 WIB
PPG Bagi Guru Tertentu 2025! Ketentuan Lapor Diri Wajib Diperhatikan, Ini Daftar Berkas yang Harus Disiapkan (Pixabay.com @ StockSnap)
PPG Bagi Guru Tertentu 2025! Ketentuan Lapor Diri Wajib Diperhatikan, Ini Daftar Berkas yang Harus Disiapkan (Pixabay.com @ StockSnap)

ASPIRASIKU — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan seluruh calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 untuk memperhatikan secara cermat proses lapor diri.

Tahapan ini menjadi syarat utama agar guru dapat melanjutkan ke proses pembelajaran dan uji kompetensi.

Lapor diri merupakan langkah administratif penting yang menunjukkan kesiapan peserta mengikuti rangkaian kegiatan PPG.

Proses ini dilaksanakan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara, sesuai penempatan yang tertera pada akun SIMPKB masing-masing guru.

Baca Juga: Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Resmi Diumumkan, Berikut Tahapan Lengkapnya

Peserta yang telah menerima pemanggilan melalui SIMPKB pada 8–17 Mei 2025, wajib melapor diri dalam rentang waktu 22 Mei hingga 1 Juni 2025.

Jika gagal melapor diri sesuai jadwal, maka peserta akan kehilangan kesempatan mengikuti PPG tahap ini.

Kemendikbudristek telah menetapkan sejumlah dokumen yang wajib diunggah selama proses lapor diri.

Dokumen-dokumen tersebut harus sah, lengkap, dan sesuai ketentuan berikut:

Baca Juga: PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Fokus Tuntaskan Sertifikasi Guru Aktif

1. Pakta Integritas – Surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan komitmen peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian PPG dengan jujur dan bertanggung jawab.

2. Biodata Mahasiswa – Diisi sesuai format PD DIKTI, mencakup data identitas diri, riwayat pendidikan, dan informasi relevan lainnya.

3. Scan Ijazah S1/DIV – Salinan ijazah yang telah dilegalisir sebagai bukti kelulusan pendidikan akademik.

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV – Dokumen yang menunjukkan nilai hasil studi selama menempuh pendidikan tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kuncoro

Sumber: ppg.dikdasmen.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X