ASPIRASIKU – Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dalam jabatan tahun 2025 hadir sebagai upaya strategis pemerintah untuk mewujudkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera.
Program ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, dengan fokus pada penuntasan sertifikasi guru secara lebih efektif.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu 2025
PPG 2025 ditujukan untuk guru yang memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Masih Buka Pendaftaran Hingga 31 Mei 2025, Cek Persayratannya!
1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Meliputi guru penggerak, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi namun belum bersertifikat, serta guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Masih aktif mengajar selama tahun ajaran 2023/2024 hingga pelaksanaan PPG.
5. Guru yang belum terpanggil pada tahap awal diminta untuk menunggu panggilan pada tahap berikutnya melalui akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga: Terdapat 3 Prodi di Sekolah Kedinasan STIS, Inilah Prospek Kerja dari Masing-masing Prodi
Alur Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu
Pelaksanaan PPG bagi guru tertentu dibagi menjadi dua jalur utama sesuai status peserta:
1. Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan Peralihan Jabatan