SPMB Jatim 2025 Tahap III Mulai Dibuka 26 Juni, SEGERA CEK Ketentuan untuk Daftar SMA/SMK Lewat Jalur Domisili

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi SPMB Jatim 2025 Tahap III SMA/SMK (Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti)
Ilustrasi SPMB Jatim 2025 Tahap III SMA/SMK (Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti)

ASPIRASIKU – Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur 2025 tahap III akan mulai diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online. Jalur SPMB Jawa Timur 2025 yang dibuka di tahap III adalah jalur domisili SMA/SMK.

Bagi calon murid yang mendaftar SMA/SMK di SPMB Jatim 2025 melalui jalur domisili, perlu meninjau ketentuan jalur ini.

Baca Juga: Pasti Puas, Belanja di Blibli.com Harga Terjangkau Produk Original

Dilansir dari laman spmbjatim.net, berikut ini rincian ketentuan jalur domisili SMA/SMK di SPMB Jatim 2025.

Ketentuan:

1. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon

Baca Juga: Resmi! 9 Tersangka Korupsi Pertamina Diserahkan ke JPU, Siap Jalani Persidangan, Ini Daftarnya...

2. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% dan jalur domisili sebaran sebanyak 15%

3. Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% dari daya tampung Satuan Pendidikan

4. Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Intellectual Integrity atau Integritas Intelektual dalam Kode Etik Guru?

5. Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA

6. Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X