ASPIRASIKU - Chusnunia Chalim yang akrab disapa Nunik akhir secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Hal itu setelah surat pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Maka secara resmi Chusnunia tak lagi menjabat sebagai Wagub Lampung sejak 5 Oktober 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan kalau Chusnunia tak lagi menjabat Wagub terhitung SK ditandatangani oleh Presiden.
“Otomatis per 5 Oktober Bu Nunik tidak lagi sebagai wagub," kata Fahrizal saat diwawancarai di Gedung DPRD Lampung, Senin 16 Oktober 2023.
Fahrizal Darmonto mengatakan dengan Keputusan Presiden (Keppres) itu, maka Nunik kini tak boleh lagi menggunakan fasilitas milik Pemprov Lampung.
“Sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Keppres ya, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemda," jelas dia.
Sementara Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menyatakan DPRD tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian Nunik kalau sudah ada surat Keputusan Presiden.
Sebelumnya, pada 18 September 2023 lalu, DPRD Lampung juga telah mengumumkan pengunduran diri Nunik dalam rapat Paripurna.
“Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah," ujar Mingrum.
Untuk diketahui, Chusnunia Chalim mundur dari jabatannya karena ingin maju sebagai calon legislatif (Caleg) di DPR RI.
Nunik mengakui dirinya mengajukan pengunduran diri pada tanggal 11 Agustus.
Baca Juga: Makin Diminati, Pinjaman Digital BRI Ceria Bisa Proses Limit hingga Rp50 juta
Hal itu ia akui setelah Namanya ketahuan tercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Bacaleg DPR RI pada Pemilu 2024.
Nunik selanjutnya akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut satu.
Setelah pendunduran dirinya, Nunik memang sudah tak lagi aktif mengikuti berbagai agenda di Pemprov Lampung.