Dugaan Jual Beli 'Kursi' di SPMB Bandung 2025 Disorot Publik, Pemkot dan Bareskrim Mulai Selidiki

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:24 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.  ((Instagram.com/@hmfarhanbdg))
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. ((Instagram.com/@hmfarhanbdg))

ASPIRASIKU — Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, tengah menuai sorotan tajam publik usai mencuatnya dugaan praktik jual beli 'kursi' atau jatah masuk siswa di sejumlah sekolah negeri.

Kasus ini dilaporkan melibatkan empat sekolah dan kini dalam tahap penyelidikan oleh pemerintah daerah setempat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, membenarkan bahwa dugaan tersebut sedang dikaji oleh Pemkot Bandung.

Dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025-2026 di Jakarta, Rabu (11/6), ia menyampaikan harapannya agar praktik semacam ini tidak terjadi lagi.

Baca Juga: MIRIS! Bocah 7 Tahun Diduga Disiksa Ayah Kandung, Ditemukan Terluka Tidur di Atas Kardus Pasar Kebayoran Lama

“Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi,” ujar Fajar.

Senada dengan itu, pihak kepolisian juga turut bersiap melakukan penyelidikan.

Kombes Pol. Hagnyono dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil jika ditemukan bukti kuat.

“Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi,” jelasnya.

Baca Juga: Dindik Jatim Tegaskan Pihak Sekolah Tidak Boleh Batasi Layanan Pengajuan PIN SPMB 2025, Begini Alasannya

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli jatah masuk siswa.

“Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung,” kata Farhan dalam pernyataan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6).

Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan bahwa satu kursi diduga dijual dengan harga antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta oleh oknum tak bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X