- Guru menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG melalui SIMPKB.
- Melakukan lapor diri daring di LPTK Penyelenggara sesuai jadwal.
- Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK (https://guru.kemendikdasmen.go.id) atau aplikasi Ruang GTK di Playstore.
- Setelah selesai pembelajaran, peserta mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) secara online.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Sasar Rumah Tangga 450-900 VA
2. Guru Lulusan PGP atau Penyelesai PLPG yang Belum Bersertifikat
- Guru penggerak dan lulusan PGP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik menerima pemberitahuan lewat SIMPKB.
- Melakukan lapor diri secara daring di LPTK Penyelenggara.
- Peserta dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui Platform Ruang GTK.
Jadwal Penting PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB 8 – 17 Mei 2025
- Lapor Diri di LPTK 22 Mei – 1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK 6 Juni – 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG 7 – 19 Juli 2025
Baca Juga: BRI dan Garuda Futsal League Series 3: Menyalakan Semangat Muda Lewat Lapangan Kecil
Persyaratan Lapor Diri
Peserta wajib mengunggah dokumen berikut melalui aplikasi lapor diri LPTK sesuai penempatan:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan KTP/SIM
- Pas Foto Berwarna 4x6
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Surat Bebas NAPZA dari instansi terkait
- Scan NPWP (jika ada)
- Persyaratan tambahan sesuai LPTK
Kesimpulannya, PPG dalam jabatan tahun 2025 membuka kesempatan bagi guru tertentu yang belum bersertifikat untuk menuntaskan sertifikasi secara efektif dan terstruktur.