ASPIRASIKU - THR berapa kali gaji? Apakah sebulan, dua bulan, dan ada cara perhitungan bahkan aturan THR yang didapatkan karyawan ketika acara kegamaan?
Sebentar lagi Lebaran 2024, penting untuk memahami THR berapa kali gaji, bahkan cara perhitungan THR karyawan.
Cara perhitungan THR Karyawan dibahan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Akhirnya! UMK Balikpapan 2024 Berlaku Januari: Kenaikan Upah Minimum untuk Pekerja
Ini yang bisa dilakukan, baik THR untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun maupun kurang dari 1 tahun sudah diatur ketentuannya.
THR sendiori diberikan untuk karyawan dari pengusaha jelang hari raya keagamaan, contohnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Mengapa Kalian Perlu Mengetahui tentang Perkembangan Agama Hindu-Budha di Indonesia?
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Pada sisi lain, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! UMK 2024 Jabar T’lah Ditetapkan, Ini Daftar Upah Paling Tertinggi Hingga Terendah
Perhitungan dilakukan dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan, lalu hasilnya dikali dengan satu bulan upah.
Penting untuk dicatat bahwa jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).