ASPIRASIKU – UMK Dumai 2024 telah dipastikan naik menurut ketetapan Gubernur pada akhir November.
Kenaikan UMK Dumai 2024 diperkirakan sebesar 3,87 persen dari UMK tahun ini.
Dengan ketetapan baru ini UMK Dumai 2024 akan menjadi yang tertinggi di wilayah Riau, seperti tahun sebelumnya.
Gubernur Provinsi Riau, Edi Natar Nasution, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di wilayahnya.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 7681/XI/2023, yang ditandatangani pada 30 November 2023.
UMK 2024 di Provinsi Riau bervariasi antara Rp3,3 hingga Rp3,8 juta. Upah minimum tertinggi berlaku di Kota Dumai, sementara yang terendah terdapat di Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga: Sayuran Hijau Pencegah Kanker Ini Ternyata Dijuluki Peneliti Sebagai Makanan Tersehat Di Dunia
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 di Riau, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
Kota Dumai: Rp3.867.295,41
Kabupaten Bengkalis: Rp3.693.540,24
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.477.188,91
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.467.414,80
Kabupaten Siak: Rp3.465.930,75
Kota Pekanbaru: Rp3.451.584,95