WOW! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat, THR 2024 Bakal Ikut Naik

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 15:30 WIB
Segini besaran UMK Kota Bekasi 2024 yang akan menjadi acuan THR tahun depan (Pexels/Give a shit bali)
Segini besaran UMK Kota Bekasi 2024 yang akan menjadi acuan THR tahun depan (Pexels/Give a shit bali)

ASPIRASIKU – Besaran kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 telah ditetapkan pada akhir November lalu.

Sebagai informasi, UMK Kota Bekasi 2024 telah diformulasikan dengan penyesuaian upah minimum. 

UMK Kota Bekasi 2024 telah dipastikan menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.

Baca Juga: Jelaskan Secara Rinci yang Anda Lakukan untuk Menilai Peserta Didik Selama Ini

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2024. 

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam penetapan UMK 2024, Bey Machmudin menyatakan bahwa 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengacu pada PP Nomor 51/2023. 

Baca Juga: KISI-KISI! Contoh Soal Tes KPPS dan Jawabannya, TERBARU

Namun, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak sesuai dengan PP tersebut. 

Daerah tersebut meliputi Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah-daerah yang tidak mengikuti PP 51/2023, akan dilakukan koreksi dan penyesuaian perhitungan sesuai dengan ketentuan PP tersebut.

Baca Juga: Mengapa Kurikulum Perlu Berubah, Ini Alasan dan Penjelasannya

Yaitu dengan memperhitungkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Sebaliknya, 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum. 

Daerah-daerah ini antara lain Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: jabarprov.go.id, Hukumonline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X