ASPIRASIKU – Pemerintah Jawa Barat telah meresmikan ketetapan UMK 2024 kabupaten dan kota.
Hal ini tertuang Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 Jawa Barat ini sebanyak 27 kabupaten dan kota, dan didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Bandung, Pilihan Terbaik untuk Liburan yang Mengasyikkan di Tahun 2024
Namun dari total itu terdapat 14 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara 13 kabupaten/kota di Jawa Barat merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum.
Adapun UMK 2024 Jawa Barat dengan upah paling tertinggi dimiliki oleh Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430.
UMK 2024 Kota Bekasi di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar Rp185.181,80 (3,59 persen) dari tahun 2023 yaitu Rp5.158.248.
Lalu kenaikan UMK 2024 Kabupaten Karawang di Jawa Barat sebesar Rp81.654,93 (1,58 persen) menjadi sebesar Rp5.257.834.
Sedangkan UMK 2024 Kota Banjar di Jawa Barat dengan upah paling terendah sebesar Rp2.070.192.
Baca Juga: Menelusuri Kemegahan Ibukota Indonesia, 5 Destinasi Wisata Jakarta yang Tak Boleh Dilewatkan
Kenaikan UMK 2024 wilayah ini sebesar Rp72.072,95 (3,61 persen) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.998.119.
Berikut adalah informasi daftar besaran UMK 2024 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, simak dibawah ini.