ALHAMDULILLAH! UMK 2024 Jabar T’lah Ditetapkan, Ini Daftar Upah Paling Tertinggi Hingga Terendah

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 15:22 WIB
UMK 2024 Jabar T’lah Ditetapkan, Ini Daftar Upah Paling Tertinggi Hingga Terendah (Pixabay/sallyjermain)
UMK 2024 Jabar T’lah Ditetapkan, Ini Daftar Upah Paling Tertinggi Hingga Terendah (Pixabay/sallyjermain)

ASPIRASIKU – Pemerintah Jawa Barat telah meresmikan ketetapan UMK 2024 kabupaten dan kota.

Hal ini tertuang Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jawa Barat ini sebanyak 27 kabupaten dan kota, dan didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Bandung, Pilihan Terbaik untuk Liburan yang Mengasyikkan di Tahun 2024

Namun dari total itu terdapat 14 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.  

Sementara 13 kabupaten/kota di Jawa Barat merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum.

Adapun UMK 2024 Jawa Barat dengan upah paling tertinggi dimiliki oleh Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430.

Baca Juga: Disebut Surganya Wisata, Tempat Liburan di Bali Apa Saja? Ini 5 Rekomendasi Spot Lokasi Keindahan Pulau Dewata

UMK 2024 Kota Bekasi di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar Rp185.181,80 (3,59 persen) dari tahun 2023 yaitu Rp5.158.248.

Lalu kenaikan UMK 2024 Kabupaten Karawang di Jawa Barat sebesar Rp81.654,93 (1,58 persen) menjadi sebesar Rp5.257.834.

Sedangkan UMK 2024 Kota Banjar di Jawa Barat dengan upah paling terendah sebesar Rp2.070.192.

Baca Juga: Menelusuri Kemegahan Ibukota Indonesia, 5 Destinasi Wisata Jakarta yang Tak Boleh Dilewatkan

Kenaikan UMK 2024 wilayah ini sebesar Rp72.072,95 (3,61 persen) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.998.119.

Berikut adalah informasi daftar besaran UMK 2024 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, simak dibawah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X