UMK Kabupaten Semarang 2024 Naik Resmi di 1 Januari, THR 2024 Juga Bakal Naik, Segini Besarannya

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:30 WIB
Kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 akan jadi kabar baik bagi penerima THR 2024 (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
Kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 akan jadi kabar baik bagi penerima THR 2024 (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

ASPIRASIKU – UMK Kabupaten Semarang 2024 akan mulai diberlakukan pada tahun mendatang.

UMK Kabupaten Semarang 2024 akan naik sebesar 4,06% dari tahun ini dan akan menjadi acuan untuk penentuan THR pada tahun depan.

Diketahui bahwa UMK Kabupaten Semarang 2024 yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2.582.287.

Baca Juga: Cegah Kemacetan, Ini Berbagai Fasilitas yang Disiapkan di Jalan Tol Lampung-Sumsel Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

THR memiliki peran penting dalam kebijakan ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja atau buruh menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Saat ini, peraturan THR merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah. 

Baca Juga: Miris, Banyak Warga Bandar Lampung Terkena Sesak Nafas dan Batuk Akibat Debu Batubara dari Stockpile

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Kategori pekerja ini mencakup karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan tetap, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau karyawan kontrak. 

Baca Juga: Madrid Menang Tipis Atas Alaves di La Liga, Luka Modric Jadi Pahlawan

Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 tidak secara spesifik mengatur THR, Permenaker menjadi pedoman resmi terkait hal ini.

Sebagai informasi, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 

Pendapatan non-upah ini berupa uang rupiah dan diberikan sebagai bentuk pemenuhan keagamaan, motivasi untuk meningkatkan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Setkab.go.id, jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X