ASPIRASIKU – UMK Kabupaten Semarang 2024 akan mulai diberlakukan pada tahun mendatang.
UMK Kabupaten Semarang 2024 akan naik sebesar 4,06% dari tahun ini dan akan menjadi acuan untuk penentuan THR pada tahun depan.
Diketahui bahwa UMK Kabupaten Semarang 2024 yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2.582.287.
THR memiliki peran penting dalam kebijakan ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja atau buruh menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Saat ini, peraturan THR merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah.
Baca Juga: Miris, Banyak Warga Bandar Lampung Terkena Sesak Nafas dan Batuk Akibat Debu Batubara dari Stockpile
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kategori pekerja ini mencakup karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan tetap, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau karyawan kontrak.
Baca Juga: Madrid Menang Tipis Atas Alaves di La Liga, Luka Modric Jadi Pahlawan
Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 tidak secara spesifik mengatur THR, Permenaker menjadi pedoman resmi terkait hal ini.
Sebagai informasi, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Pendapatan non-upah ini berupa uang rupiah dan diberikan sebagai bentuk pemenuhan keagamaan, motivasi untuk meningkatkan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.