ASPIRASIKU - Besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk tahun 2023 menjadi perhatian banyak orang.
Pasalnya tarif peserta BPJS Kesehatan dikabarkan akan mengalami perubahan seiring berlakunya perubahan KRIS Kelas Rawat Inap Standart.
Rencana ini akan terlaksana penuh diseluruh rumah sakit di Indonesia mulai tahun 2024. Sehingga iuran BPJS kesehatan pada tahun ini dipastikan belum ada perubahan.
Tentunya masyarakat tidak perlu khawatir dan masih aman menggunakan biaya yang sama di awal,walaupun pemerintah sedang menguji kelas rawat inap standar di sejumlah rumah sakit di jakarta.
Baca Juga: Pernah jadi Member JKT48, Ini Profil Glenca Chysara Pemeran Elsa Adik Andin di Ikatan Cinta
Dan tahun berikutnya pihak pemerintah tidak akan memakai lagi kelas 1,2,3, dengan itu iuran ini bersifat tunggal, namun untuk fasilitas yang didapatkan sama saja.
Lalu berapa iuran bpjs saat ini? Mengikuti peraturan Presiden no.64 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Presiden no.82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan bagi masyarakat.
Yang berlaku di tahun 2023:
1.Kelas 1 wajib membayar iuran sebesar 150 ribu per orang setiap bulanya.
2.Kelas 2 wajib membayar iuran sebesar 100 ribu per orang setiap bulannya.
3.Kelas 3 wajib membayar iuran sebesar 35 ribu per orang setiap bulanya.
Besar iuran kelas tiga semula 45ribu akan tetapi kelas ini sudah mendapat bantuan dana subsidi dari pemerintah sebesar 7 ribu sehingga menjadi 35 ribu
Baca Juga: Anak Tidak Mau Makan? Coba Resep Ini Bunda, Resep Puding Roti Susu Enak dan Bergizi
Fasilitas dan pelayanan obat BPJS Kesehatan
Fasilitas BPJS adalah layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan.
Jadi bisa dikatakan, keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS.
Nah, fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi. Pelayanan tersebut mencakup gratis
1.Pelayanan Administrasi Pembayaran
2.Konsultasi Dokter ( Gratis)
3.Pemeriksaan
4.Pelayanan Obat-Obatan dan alat Kesehatan dan pemakaian obat habis pakai
5.Perawatan Kamar Inap non intensif dan insentif
6.Tindakan medis baik bedah maupun non bedah
7.Pelayanan Keluarga Berencana
8.Pemeriksaan laboratorium radiologi dan Sistem terapi.
9.Pelayanan Darah
10.Rehabilitasi Medis
11.Pemeriksaan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis.