Keuangan Sudah 'Sehat', BPJS Kesehatan Siap DP 60 Persen Rumah Sakit Layanan Bermutu Tinggi bagi JKN-KIS

photo author
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 19:30 WIB
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung. BPJS Kesehatan Siap DP 60 Persen Tagihan KIS untuk Rumah Sakit dengan Layanan Bermutu Tinggi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung. BPJS Kesehatan Siap DP 60 Persen Tagihan KIS untuk Rumah Sakit dengan Layanan Bermutu Tinggi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU - Demi pelayanan bermutu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan siap membayar uang muka (DP) sebesar 60 rumah sakit yang memberi pelayanan baik ke peserta BPJS.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2022.

Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap membayar uang muka (DP) hingga 60 persen untuk rumah sakit yang memberi mutu pelayanan tinggi terhadap pasien peserta.

Baca Juga: Urutan Peristiwa yang Terjadi saat Isra Miraj: Berawal dari Mekkah hingga Rosul Bertemu Allah SWT

"Klaim belum diverifikasi kami bisa berikan. Buat apa diberikan, biar rumah sakit memberikan pelayanan lebih bermutu pada peserta BPJS Kesehatan," kata Ghufron, seperti dikutip Aspirasiku dari Antara. 

Untuk memberikan DP 60 persen itu BPJS Kesehatan akan menilai pelayanan tiap rumah sakit kepada peserta program JKN-KIS dengan indikator mutu layanan.

Selain itu BPJS Kesehatan juga akan memberikan penghargaan kepada rumah sakit yang memberikan layanan terbaik.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2022 Sudah Dibuka, Cermati Mekanisme, Cara Daftar dan Besaran Dana yang Diterima

Sementara mengenai sisa uang muka 60 persen untuk peserta JKN-KIS, klaim sebesar 40 persen akan dibayarkan secara penuh setelah berkas selesai verifikasi.

"Jadi kalau layanannya itu bagus, kepatuhannya bagus, ada indikatornya. Indikator bisa dipenuhi dengan baik, kami berikan bisa sampai 60 persen, tergantung kinerja dan mutu layanan kepada peserta," jelasnya.

Menurut Ghufron kebijakan tersebut dilakukan agar rumah sakit memiliki arus kas yang lancar supaya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS.

Baca Juga: Kapan Nyepi 2022? Ini Makna dari Pelaksanaannya

Selain itu dengan langkah ini BPJS Kesehatan berharap tidak adanya diskriminasi atau menomorduakan para pasien BPJS Kesehatan dengan pasien kategori lain.

"Keuangan kita sudah sehat, meskipun tidak terlalu sehat, tapi sudah sehat. Definisi sehat itu menurut peraturan pemerintah apabila kita memiliki dana cadangan untuk membayar satu setengah bulan, kami sekarang sudah bisa membayar untuk 4,8 bulan," ungkapnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X