JKP Belum Resmi Rilis Pemerintah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim, Ini Persyaratannya

- Jumat, 25 Februari 2022 | 11:40 WIB
JKP sudah bisa diklaim oleh pekerja. (Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)
JKP sudah bisa diklaim oleh pekerja. (Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

ASPIRASIKU - Meski Belum Resmi Dirilis, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu yang jadi info penting bagi para pekerja.

Program JKP untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

JKP diberikan untuk pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: 15 Kata Ucapan Isra Miraj 2022 Bahasa Jawa Islami, Bisa Jadi Pesan Nasihat

Adapun persyaratan peserta Program JKP yaitu sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia;
Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT);
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan;
Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK;
Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah;
Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Baca Juga: Pesan Allah untuk Kita, Isi Khutbah Jumat Singkat Edisi 25 Februari 2022

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Adapun manfaat yang diterima yaitu berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujar Chairul dalam keterangan tertulisnya, pada hari Selasa, 22 Februari 2022.

Meskipun belum diluncurkan secara resmi, lanjut Chairul, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022 yang lalu.

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per tanggal 11 Februari 2022,” ujarnya. ***

 

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X