Bisa Hangus, Begini Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos, Tak Perlu Kartu BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:15 WIB
20 Desember 2022 Terakhir, Begini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos. (Aspirasiku/Adi Gunawan)
20 Desember 2022 Terakhir, Begini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos. (Aspirasiku/Adi Gunawan)

 

ASPIRASIKU - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) akhir tahun ini akan berlangsung sampai 20 Desember 2022 di Kantor Pos.

Berikut adalah syarat dan cara mencairkan BSU Subsidi Gaji di Kantor Pos paling lambat tanggal 20 Desember 2022.

Besaran dana BSU yang diterima oleh penerima manfaat bantuan ini yakni sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Kumpulan 20 Contoh Soal Matematika Tingkat SMP MTs Terbaru 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Apabila masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka seluruh dana akan kembali ke Kas negara. 

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mencairkan BSU atau bantuan subsidi upah dapat langsung mencairkannya di Kantor Pos.

Sementara, berdasarkan sebaran rilis resmi Pos Indonesia menyebutkan bahwa BSU merupakan kompensasi atas pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BM).

Baca Juga: Kumpulan 30 Contoh Soal Seni Budaya dan Kunci Jawaban Tingkat SMP MTs Terbaru 2023 Kurikulum 2013

"Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemnaker RI, Melalui PT Pos Indonesia (Persero) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pekerja sebagai kompensasi atas Pengurangan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak)," demikian keterangan resmi Pos Indonesia.

Bagi masyarakat yang belum mencairkan dana BSU dapat langsung datang ke Kantor Pos hanya dengan fotocopy KTP Elektronik dan membawa KTP Asli.

"Datang ke KANTOR POS Terdekat paling lambat tanggal 20 Desember 2022 untuk melakukan pengecekan, apakah Anda terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 dengan membawa KTP ASLI."***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X