ASPIRASIKU - Biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru telah disesuaikan oleh Pemerintah sejak Oktober tahun 2021.
Dalam aturan teranyar penetapan iuran BPJS Kesehatan ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa, pemerintah melakukan pengurangan subsidi iuran BPJS Kesehatan yang berdampak pada meningkatnya biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat secara mandiri.
Skema penetapan iuran BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Oleh sebab itu iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III, yang terperinci seperti penjelasan berikut :
Beban iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III dibebankan Rp42.000 per bulannya.
Pemerintah melakukan pengurangan subsidi pada BPJS Kesehatan kelas III mandiri yang kini subsidi hanya sebesar Rp7.000 per bulannya.
Sebelumnya, subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III yang ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500 per bulannya.
Angka itu berkurang setidaknya sebesar Rp9.500 dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Jika diakumulasikan beban iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp42.000 dengan pengurangan susbsidi pemerintah sebesar Rp7.000, maka biaya iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III yakni sebesar Rp35.000 per bulannya.
Iuran BPJS Kesehatan secara rinci dapat dilihat pada daftar Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berikut ini:
- Kelas I : Rp150.000
- Kelas II : Rp100.000
- Kelas III : Rp35.000