ASPIRASIKU - Biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru telah disesuaikan oleh Pemerintah sejak Oktober tahun 2021.
Dalam aturan teranyar penetapan iuran BPJS Kesehatan ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa, pemerintah melakukan pengurangan subsidi iuran BPJS Kesehatan yang berdampak pada meningkatnya biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat secara mandiri.
Skema penetapan iuran BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Oleh sebab itu iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III, yang terperinci seperti penjelasan berikut :
Beban iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III dibebankan Rp42.000 per bulannya.
Pemerintah melakukan pengurangan subsidi pada BPJS Kesehatan kelas III mandiri yang kini subsidi hanya sebesar Rp7.000 per bulannya.
Sebelumnya, subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III yang ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500 per bulannya.
Artikel Terkait
Buruan Daftar! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja di Beberapa Provinsi, Cek Selengkapnya
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Tidak Tetap di 9 Provinsi, Catat Persyaratannya
Dibuka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Sebagai PTT, Begini Syaratnya
Dugaan Pelecehan Verbal Ibu Hamil Viral: Tidak Ada Suami Tidak Bisa Pakai BPJS, Dinkes Lakukan Pembinaan Nakes
Ada Layanan Kesehatan Gratis, Begini Cara Klaim Biaya Rawat Inap Rumah Sakit ke Pemkot Bandar Lampung