ASPIRASIKU - Usai Crazy Rich Medan, Indra Kenz menjadi tersangka atas kasus penipuan aplikasi Binomo. Kali ini Doni Salmanan yang kerap dikenal sebagai Crazy Rich Bandung dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus yang sama.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Rabu (2/3/2022).
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," kata Wishnu yang dikutip Aspirasiku pada PMJ, Rabu (3/2/2022).
Baca Juga: Benarkah Internet di Bali Mati saat Nyepi 2022? Catat Jadwalnya
Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dilansir dari PMJ, Whisnu menjelaskan bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Meski berbeda, menurut Whisnu pelaporan ini sah-sah saja dan Doni akan dilakukan penyelidikan.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," tukas Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi trading binary option, Binomo.
Indra terbukti melakukan promosi aplikasi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Saat ini Indra Kenz tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Raya Nyepi 2022 Terbaru Tanpa Logo Watermark
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***