Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK untuk Amankan Perkara dan OTT, Ini Keterangan Saksi Kepada JPU KPK

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi tersangka dugaan suap di KPK (KPK/Dok. PMJ News)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi tersangka dugaan suap di KPK (KPK/Dok. PMJ News)

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial," kata Yusmada.

"Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta," terang Yusmada melanjutkan.

Akan tetapi pasca 10 hari dilantik, ia dipanggil KPK terkait proses seleksi Sekda tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP 4 Oktober 2021: Raquel dan Ria Bekerjasama Singkirkan Wulan Demi Joko

"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Robin dan Maskur Husain disebutkan dalam surat dakwaan bahwa keduanya menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.

Uang tersebut digunakan untuk amankan penyelidikan kasus jual beli jabatan yang tengah ditangani KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Robin dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Syahrial pada Oktober 2020. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X