Baca Juga: Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan CPNS Anak Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania Akan Diperiksa Besok
Demikian juga jaksa mengulas BAP, tertulis dalam BAP bahwa Azis Syamsusddin bisa menggerakan.
"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa.
"Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.
Baca Juga: Ribuan Peserta CPNS 2021 Ikuti Tes SKD di Kampus Unila, Pemeriksaan Super Ketat
Dihadapan jaksa, Yusmada yang saat ini juga sudah menjadi tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 membenarkan terkait kasus Robin Pattuju.
Diakuinya, Robin Pattuju bisa amankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.
"Di lain waktu M Syahrial bercerita di hadapan saya dan pejabat pemerintah kota lainnya, waktunya setelah penyerahan uang terakhir ke Robin bahwa ada orang di KPK mengamankan M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan, itu benar?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. Dia bersikukuh dengan keterangannya.
Sementara, Robin Pattuju mengklaim dirinya tak pernah kenalkan penyidik di KPK lainnya ke Azis Syamsuddin.
"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.
Dalam perjalanan kasusnya, Yusmada mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Uji Coba Bioskop Diharapkan Gerakkan Roda Perekonomian
Uang tersebut diberikan Yusmada melalui orang dekat wali kota, Sajari Lubis.