Tidak Terdaftar BSU 2021 Tahap 4? Coba Cek Seperti Cara Ini, Siapa Tahu Anda Memenuhi Syarat Penerima

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 (Kemnaker.go.id)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 (Kemnaker.go.id)

ASPIRASIKU - Tiga tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau Gaji 2021 telah dicairkan. Saat ini para pekerja menanti tahap ke 4 untuk proses pencairannya.

Namun pada tahap ke 4 ini masih ada pertanyaan bahwa dirinya sebagai pekerja tetapi tidak terdaftar BSU tahap 4 di 2021 ini?

Lalu bagaimana cara agar mengetahui dirinya memang tidak terdaftar atau bahkan memenuhi syarat sebagai terdaftar, tetapi tidak terdaftar BSU?

Baca Juga: 7 Khutbah Jumat Pilihan Terbaik 10 September 2021, dari Teks Singkat sampai Tentang Vaksinasi Covid19

Diketahui penyaluran BSU sampai pada tahap ke 3, telah tersalurkan kepada 1.158.529 penerima manfaat.

Sementara penyaluran tahap pertama tersalurkan kepada 947.436 penerima manfaat dan kepada 1.145.598 penerima di tahap kedua.

Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk para pekerja mendapatkan bantuan subsidi gaji besaran Rp500 Ribu per bulan dengan langsung cek di laman Kemnaker.

Baca Juga: 3 Cara Sederhana Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan pada Mahasiswa

Jadi pekerja bisa cek apakah sudah terdaftar dan menjadi penerima BSU tahap 4 dan 5. Jika tidak terdaftar maka bisa segera ambil solusi selanjutnya.

Pertama adalah mengetahui apakah pekerja tersebut memang memenuhi syarat sebagai penerima BSU atau tidak?

Jadi bisa dicek, apakah status terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU. Selanjutnya, yang perlu Anda pahami adalah, jika tampilan notifikasi di bsu.kemnaker.go.id tertulis seperti ini:

Baca Juga: Mahasiswa Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan UKT 2,4 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahao 4 atau 5.

Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id telepon 175 dan whatsapp 0813-8007-0175.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X