Bagaimana Cara Merubah Data BSU yang salah? Ini Penjelasan Kemnaker RI

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 09:45 WIB
Ilustrasi Pertanyaan Bagaimana cara Merubah Data Bantuan Subsidi Upah  yang salah (Instagram.com/Kemnaker)
Ilustrasi Pertanyaan Bagaimana cara Merubah Data Bantuan Subsidi Upah yang salah (Instagram.com/Kemnaker)

ASPIRASIKU - Mungkin ini yang sedang para pekerja alami saat ini, data Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Gaji salah, sehingga bantuan BSU tidak dicairkan?

Lalu bagaimana cara merubah data BSU yang salah? Itu tentu menjadi pertanyaan yang akan hadir.

Terlebih untuk memastikan setiap tahapan transferan dari program BSU oleh pemerintah ini mendarat dengan baik ke rekening tujuan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline Berikut Manfaat untuk Wajib Pajak

Tentunya di tengah pandemi Covid-19 ini bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja atau buruh sangat bermanfaat.

Besaran Rp500 ribu per bulan dan dicairkan dua tahap selama dua bulan sebesar Rp1 juta menjadi hal yang dinantikan.

Nah penyaluran bantuan subsidi upah ini tidak akan terjadi jika tidak sesuai syarat, salah satunya adalah data yang dilampirkan salah.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Berikut Besaran Bantuan Sosial yang Diterima

Maka itu setiap pekerja dan perusahaan harus memastikan lampiran data benar. Sehingga data BSU pekerja bisa diproses dan pencairan subsidi upah bisa disalurkan dengan baik.

Menjawab pertanyaan bagaimana cara merubah data BSU yang salah, dalam akun instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja, @kemnaker menjawab jawaban dengan beberapa poin berikut ini:

Baca Juga: Cek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU 2021? Ini Cara yang Bisa Dilakukan

1. Dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

2. Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Perautran Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X