ASPIRASIKU - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek) RI untuk mahasiswa Indonesia. Terutama yang terdampak Covid-19.
Pasalnya Kemendikbud selain membagikan bantuan kuota internet, juga mengalokasikan bantuan Rp746 miliar untuk membantu para mahasiswa yang terdampak Covid-19, lewat bantuan UKT.
Baca Juga: Isu Transfer Liga Spanyol 2021: Di Ujung Masa Transfer, Real Madrid Incar Kylian Mbappe
Bantuan ini nantinya untuk pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal). Bantuan UKT diberikan at cost dengan nominal maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT ditetapkan ternyata lebih besar dari nominal maksimal, maka selisih pembiayaan akan menjadi kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Siapkan Segudang Harta untuk Azka, Jika Hal Ini Terjadi
Sasaran bantuan UKT ini merupakan mahasiswa aktif kuliah. Namun bukan penerima KIP atau Bidikmisi.
Selain itu, mahasiswa yang dibantu adalah yang memerlukan bantuan UKT semester ganjil 2021.
Baca Juga: Viral Mural di Indonesia, Semakin Dihapus Semakin Banyak Kehadirannya Dimana-mana
“Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” kata Menteri Nadiem Makarim dikutip Aspirasiku 25 Agustus 2021 dari laman Kemdikbud.go.id.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menjelaskan penyaluran UKT semester pertama di 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima dari perguruan tinggi swasta (PTS).
Untuk 40 persen lainnya ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Akan tetapi pada realita sebelumnya, PTS penerima bantuan UKT mencapai 72 persen.