ASPIRASIKU - Bisa dicek selengkapnya buat yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah dengan besaran gaji Rp1 juta rupaih di tahun 2021 ini.
Diketahui BSU atau subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh ini disalurkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus dua bulan Rp1 juta.
Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan BSU tahun 2021 ini? Seperti yang diunggah penjelasan dalam akun instagram Kementerian Tenaga Kerja @kemnaker dan dikutip dari laman kemnaker.go.id dijelaskan syarat penerima BSU Tahun 2021 adalah:
Baca Juga: Tersedia Rp6,9 M, Ini Syarat Dapat Bantuan Operasional Masjid dan Musala di Daerah Terdampak Covid19
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Mahasiswa Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan UKT 2,4 Juta, Ini Cara Mendapatkannya
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Tahapan selanjutnya bisa lakukan pengecekan BSU ini dengan tahapan berikut ini:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.