ASPIRASIKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan program pemerintah berupa subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 Ribu per bulannya.
Tujuan BSU ini untuk melindungi pekerja atau para buru dan mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran BSU 2021 ini dilangsungkan selama dua tahap atau selama dua bulan, jadi diberikan sekaligus Rp1 juta.
Baca Juga: Untuk Warga Jakarta Cek Bantuan Sosial Tunai Di Sini, Cukup Pakai Nomor Kartu Keluarga
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam unggahan instagramnya pun telah mengunggah informasi terkait BSU ditransfer ke masing-masing penerima.
Untuk menjadi penerima BSU ini disebutkan syarat-syarat yang dibutuhkan adalah, pekerja merupakan warga negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan NIK.
Selain itu, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Untuk upah dan gaji yang bisa menerima BSU besarannya paling banyak Rp3,5 juta.
Baca Juga: Tersedia Rp6,9 M, Ini Syarat Dapat Bantuan Operasional Masjid dan Musala di Daerah Terdampak Covid19
Sementara untuk pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.5 juta maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Selain itu pekerja penerima BSU merupakan pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kemnaker Umumkan BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Berikut Cara Mengeceknya
Terakhir, calon penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).