nasional

Rugi Rp52 Miliar! Belasan Korban Investasi Bodong Melapor ke Bareskrim Polri

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:45 WIB
Ilustrasi Rugi 52 Miliar! Belasan Korban Investasi Bodong Melapor ke Bareskrim Polri (Pixabay.com/Pexels )

ASPIRASIKU - Kasus investasi bodong masih saja terjadi dan menjerat banyak korban di berbagai daerah.

Terbaru, ada 12 orang yang jadi korban dugaan investasi bodong yang melapor ke Bareskrim Polri.

Tak tanggung-tanggung, kerugian dari 12 korban investasi bodong ini jika ditotal sangat fantastis, yakni Rp52 miliar.

“Kerugian dari pada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum 12 korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus di gedung Bareskrim Polri, Senin 20 Juni 2022 malam.

Pihak terlapor dari kasus ini yaitu beberapa orang dari UOB Kay Hian Sekuritas, dengan Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Baca Juga: Densus 88 Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris di Bima, Terungkap! Ternyata Ini Perannya

Saddan menjelaskan, awal mula kasus investasi bodong ini terjadi saat pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi.

Namun ternyata para korban menilai investasi tersebut tidak sesuai perjanjian yang ditawarkan di awal.

“Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," bebernya dilansir dari PMJ News.

Menurutnya, ketidaksesuaian perjanjian tersebut berkaitan dari kupon yang bersifat seperti manfaat investasi yang awalnya sekuritas menjadi obligasi ini juga tidak sesuai benefit waktu per enam bulan.

"Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," kata dia

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 yang melaporkan sejumlah pihak diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 15: Firdaus Syok Dengar Cerita Melur, Ternyata Maya dan Melur Telah…

"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tandasnya. ***

Tags

Terkini