ASPIRASIKU - Tindak kejahatan penipuan dalam bentuk investasi tak pernah ada habisnya, kali ini 263 orang menjadi korban kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita mencapai Rp503 miliar. 263 korban pun telah membuat laporan ke polisi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, dari 263 korban investasi bodong suntik modal alat kesehatan 20 korban sudah di BAP.
Baca Juga: 6 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Merubah Pola Hidup yang Buruk
"Dari laporan tersebut, kita menerima 263 korban yang melapor ke kita dan 20 korban sudah di BAP," kata Whisnu dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Rabu 19 Januari 2022.
"Total kerugian mencapai Rp503 miliar, ini yang kami himpun dan data dari berita acara pemeriksaan korban," katanya lagi menerangkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Dari kasus investasi bodong tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, inisial VAK (2!), BS (32), DR (27) dan DA (26).
Baca Juga: Meski Pandemi 850 Ribu Unit Mobil Terjual di Indonesia, Merek Jepang Paling Laris
Masing-masing tersangka memiliki peran, VAK yang menawarkan dan menerima dana dari investor.
VAK juga yang mentransferkan dana yang diterima ke tersangka BS dan DR. BS merupakan atasan VAK yang menawarkan suntik modal Alkes dengan SPK Kemenkes dan Kemendikbud.
Modus investasi bodong ini menggunakan perusahaan DR, PT Ardira Medika Utama. Sementara tersangka DA adalah suami tersangka DR.
Peran DA dalam hal ini adalah komisaris PT Ardira Medika Utama.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu It’ll Be Okay - Shawn Mendes : Terjemahan Lirik dalam Bahasa Indonesia
Atas perbuatan keempatnya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.