ASPIRASIKU - Empat orang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Alkes).
Salah satu tersangka mengaku pihaknya mendapatkan tender kementerian. Namun pada nyatanya, 263 orang telah menjadi korban dengan total kerugian Rp503 miliar.
Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA di BPS dan Pengadilan Negeri, Simak Syaratnya!
Menurutnya ada masyarakat yang sudah berinvestasi ke salah satu tersangka, inisial V.
"Dalam kegiatannya, V ini mengunggah satu kegiatan bisnis di WhatsApp dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan dari suntik modal alat kesehatan," kata Whisnu dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Rabu 19 Januari 2022.
Tersangka V ini tak bermain peran sendiri. Ia mengajak teman dan koleganya untuk berikan modal dalam kegiatan investasi khususnya pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
"Bersama tersangka DA, V mengatakan ke para korban bahwa mendapatkan tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Pertamina," katanya.
Dari hasil penyidikan, dijelaskan Whisnu, tender dan SPK yang digunakan nyatanya dibuat sendiri.
"Bohong semuanya. Dari kasus ini, terdapat 263 korban yang telah melapor dan 20 orang telah di BAP dengan total kerugian Rp503 miliar," kata Whisnu.
Baca Juga: 6 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Merubah Pola Hidup yang Buruk
Dalam mengungkap kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, dari uang senilai Rp2,131 miliar, 5 unit mobil mewah, tiga jam tangan rolex dan 6 perhiasan.