ASPIRASIKU - Marak penawaran investasi transaksi jual beli mata uang asing atau yang lebih dikenal dengan foreign exchange (Forex), pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Pasalnya, banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti. Lantas bagimana masyarakat dapat membedakan investasi bodong dan resmi? Berikut ini ulasannya.
Sejak Januari hingga Agustus 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 954 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Baca Juga: Mengenai Legalitas Investasi di Aplikasi Mintkits, Ini Penjelasan OJK
Situs itu diblokir lantaran tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, pada keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 22 September 2021.
Domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti.
Baca Juga: Usai Para Miner Tidak dapat Login, Pihak Mintkits Sulit Dihubungi
Kemudian situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.
Dalam hal ini, Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, mengungkapkan bahwa hasil pantauan Bappebti modus-modus yang digunakan pelaku investasi bodong tergolong lama, namun sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.
Baca Juga: Apakah Aplikasi Penambang Uang Digital Mintkits Penipuan? Sebuah Fakta Terbaru Terungkap
“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Namun secara umum, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitasentitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan," ungkap Syist.
Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.